Sudah Komunikasi dengan PDIP, Airlangga Tetap Dukung Pemilu Proporsional Terbuka  

Politik | Minggu, 04 Juni 2023 - 22:00 WIB

Sudah Komunikasi dengan PDIP, Airlangga Tetap Dukung Pemilu Proporsional Terbuka  
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (DOK. JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, partai yang dipimpinnya tengah berjuang agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka. Bahkan, Fraksi Partai Golkar di parlemen bersama tujuh fraksi lainnya telah tegas menginginkan tetap diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka.

"Oleh karena itu Partai Golkar terus berjuang, untuk sistem pemilihan proporsional terbuka, da kemarin berterima kasih kepada fraksi Partai Golkar, yang terus mengkonsolidasikan delapan partai yang telah berjuang untuk terbuka," kata Airlangga saat membuka rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (4/6).


Airlangga juga mengakui, dirinya telah berkomunikasi dengan PDI Perjuangan untuk tetap mendukung sistem pemilu propoesional terbuka. Mengingat, hanya PDIP yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan keseluruhan partai, termasuk dengan PDIP dan kalau saya lihat bakal calon yang diajukan juga siap untuk pemilihan terbuka," tegas Airlangga.

Sementara itu, sembilan hakim MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut Fajar, jadwal pastinya akan ditentukan oleh kepaniteraan MK.

"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," ucap juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Lebih lanjut, Fajar mengatakan RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, sembilan hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

“RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," pungkas Fajar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook